-

Pernah Melanggar Sumpah Atas Nama Allah SWT ?

Ingat...!!! Ada Kewajiban yang Harus Dibayar

Kafarat hukumnya wajib bagi seorang muslim yang telah melakukan beberapa dosa-dosa tertentu dalam agama Islam

Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.

Gugurkan dosa-dosamu segera dengan tunaikan kafarat

Denda Yang Harus ditunaikan Jika Terkena Kafarat

Kafarat Sumpah Palsu
Melakukan sumpah Palsu atas nama Allah Memberi makan 10 orang miskin Jika tidak bisa, membelikan 10 pakaian untuk orang miskin atau Puasa selama 3 hari berturut-turut QS. Al-Ma’idah: 89
Tindakan Pembunuhan
Memerdekakan Budak atau puasa 2 bulan berturut-turutQS. An-Nisa :92
Membunuh Hewan buruan pada waktu Ihram
  • Menyembelih hewan yang senilai hewan yang diburu
  • Sedekah ke fakir miskin senilai hewan yang diburu.
Dzihar
Menyamakan Punggung Istri dengan Punggung Ibunya. Kafarat yang harus dibayar: Puasa dua bulan berturut-turut Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin QS. Al-Mujadilah :3
Jima’ di Siang Bulan Ramadhan
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin
Kafarat Ila'
Seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya. Kafarat yang harus dibayar: Memerdekakan budak, Puasa dua bulan berturut - turut atau, Memberi makan 60 orang miskin .

KEGIATAN PENYALURAN KAFARAT

-
-
-
-
-
-

Mari Niatkan Dengan Tulus

Untuk membayar Kafarat Dan Berjanji Tidak Akan Akan Mengulangi Perbuatan-Perbuatan Yang Melanggar Dosa Lagi.

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..." (QS.AL-Maidah: 89)

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang?

Cara penghitungan kafarat Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar yaitu: 4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang
40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp 600.0000., Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000

Kenapa perlu membayar Kafarat di Yayasan Nurul Mannan?

  • Disalurkan kepada kaum dhuafa
  • Banyak anak yatim dan kaum dhuafa di sekitar yayasan kita.
  • Tergabung dengan puluhan donatur
  • Laporan progres yang dikirim via Whatshapp
  • Bisa bersilaturrahmi langsung dengan lembaga kami
  • Mendoakan para donatur dari anak yatim dan dhuafa
  • Akad terpercaya aman dan amanah
  • Pembukuan yang terstruktur

Kini menunaikan kafarat bisa lebih mudah

Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke yatim dan dhuafa. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.

Atau langsung transfer ke rekening dibawah ini, dan kirim bukti transfer ke:

📲- 081779938887

-
BSI7221139447Yayasan Nurul Mannan
Tentang Kami
Yayasan Nurul Mannan merupakan lembaga yang bergerak di bidang Pendidikan, Sosial, dan Keagamaan. Berdiri semenjak tahun 1990. Yayasan Nurul Mannan telah menjadi pelopor dalam Program Sosial, Pendidikan, dan Keagamaan sebagai fasilitator sekaligus berkontribusi dalam upaya kemaslahatan umat.
-
Social Media
Alamat
081779938887
nurulmannan01@gmail.com
Tembina, Banjar Barat, Kec Gapura, Sumenep, 69472
-
@2025 nurulmannan.com Inc.